Cara tarik peserta didik diluar Aplikasi Dapodik. Pada
kesempatan kali ini kami ingin berbagi tentang
pengalaman melakukan tarik peserta didik diluar Aplikasi Dapodik.
Memasukkan siswa dari Lembaga Swasta.
Apabila dilakukan tarik peserta didik mutasi atau pindahan
secara online maka lembaga tidak ditemukan. Lalu bagaimana apabila terdapat
pindahan siswa dari lembaga swasta atau madrasah ibtidaiyah.
Bagaimana cara tarik peserta didik atau tarik siswa online dari MI ke SD?
Perbedaan aplikasi yang digunakan oleh kedua lembaga,
menyebabkan tidak sinkron data siswa apabila dilakukan tarik peserta didik
secara online. Setelah rilis Aplikasi versi 2018 untuk penambahan data siswa, tenaga
administrasi sekolah dalam hal ini adalahoperator harus melakukan tarik PD
termasuk juga untuk siswa yang mutasi, namun bagaimana dengan siswa yang diluar
Dapodik?
Cara Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik
Banyak sekali tenaga operator sekolah yang mengalami kendala
ketika ada mutasi dari Kemenag ke Kemdikbud dan sebaliknya Kemdikbud ke
Kemenag, kami petugas entry data merasa kebingunan ketika mengalami kendala
tersebut. Hasil diskusi kami dengan beberapa teman dan setelah melakukan
konsultasi kepada teman operator tingkat kecamatan, beberapa penjelasan dan hal
yang kami dapat.
Cara Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik |
Yang perlu diketahui oleh operator sekolah tentang mutasi
siswa, pindah sekolah (mutasi) bisa diklasifikasikan menjadi 2 kategori umum,
yakni:
- Pindah siswa dalam wilayah kabupaten/kota, yakni kepindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah yang lain tetapi masih dalam satu lingkup wilayah kabupaten/kota.
- Pindah siswa keluar wilayah kabupaten/kota, yaitu kepindahan siswa dari satu sekolah dalam satu kabupaten/kota menuju sekolah lainnya namun diluar wilayah kabupaten/kota tersebut.
Untuk penjelasan Lebih lengkapnya silahkan baca surat edaran
di setiap instasi dinas daerah masing-masing. Pindah siswa atau peserta didik ini
tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Harus ada dua instansi yang
bekerjasama untuk melakukan kepindahan siswa atau peserta didik tersebut. Prosesnya baik melalui tarik data
dari aplikasi Dapodik maupun secara manual serta persetejuan dari dinas
setempat, yaitu :
Prosedur Pindah Siswa atau Mutasi Siswa
Instansi pertama yang melakukan Mutasi Siswa, ini bisa
dilakukan oleh Sekolah (asal mutasi), Dinas Pendidikan Kab./Kota (asal mutasi),
Kementrian Pendidikan Nasional. Instansi kedua yang Menerima Persetujuan
Mutasi, ini hanya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota (tujuan
mutasi), dan Kementrian Pendidikan Nasional.
Prosedur Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik
Orang tua / wali murid mengajukan Surat Permohonan Pindah
Sekolah ke madrasah yang hendak ditinggalkan. Beberapa daerah mensyaratkan
surat permohonan ini disertai dengan materai.
Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sekolah
berdasarkan Surat Permohonan Pindah Sekolah tersebut. Dalam surat ini
disertakan juga alasan kepindahan, nama dan alamat sekolah/madrasah tujuan.
Jika mutasi terjadi antar kabupaten/kota, dibutuhkan Surat
Rekomendasi Pindah Sekolah dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal.
Beberapa daerah tidak mensyaratkan ini.
Orang tua / wali murid menerima Surat Keterangan Pindah
Sekolah dan Surat Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah yang ditujukan kepada
Kantor Kemenag Kab/Kota. Orang tua / wali murid membawanya ke Kantor Kemenag kab/Kota
untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota asal menerbitkan Surat
Rekomendasi Pindah Sekolah.
Orang tua / wali murid membawa Surat Keterangan Pindah
Sekolah (dari madrasah asal) dan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah (dari Kantor
Kemenag Kab/Kota) ke madarsah atau sekolah tujuan.
Di sekolah atau madrasah tujuan, prosedur untuk pindah masuk
adalah sebagai berikut:
Orang tua / wali murid menyerahkan Surat Keterangan Pindah
Sekolah yang disertai dengan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah (dari Kantor
Kemenag Kab/Kota), foto copy Surat Permohonan Pindah Sekolah (dari orang tua /
wali murid), dan raport siswa.
Madrasah / sekolah tujuan menerbitkan Surat Keterangan Telah
Menerima Siswa Pindahan.
Orang tua / wali murid menyerahkan Surat Keterangan Telah
Menerima Siswa Pindahan (dari madrasah tujuan) ke madrasah / sekolah asal.
Prosedur mutasi siswa diatas bisa berbeda disetiap kondisi
daerah, namun secara umum prosedur mutasi siswa seperti demikian.
Cara Tarik Peserta Didik dari Luar Aplikasi Dapodik
Kesimpulan dari pengalaman saya tentang tarik peserta didik dari luar Aplikasi Dapodik atau cara tarik siswa dari MI ke SD adalah saya data ke kantor Dinas menemui Operator Dinas Kabupaten untuk meminta tarik peserta didik dari MI ke SD atau lembaga saya.
Syarat yang dibawa adalah surat pindah asli dari MI atau lembaga asal dan membawa kurat keterangan diterima di SD atau lembaga baru. Dengan cara tersebut kita tinggal sinkronisasi aplikasi dapodik maka siswa akan masuk di lembaga baru.
Demikian artikel tentang pengalaman saya yaitu tentang Cara Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik. Semoga dapat menjadi referensi bagi bapak, ibu dan teman-teman operator sekolah. Jangan lupa bagikan artikel ini agar lebihbermanfaat bagi orang lain.