Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Cara Melakukan Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP

Informasi dan tutorial tentang Cara Melakukan Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP

Pada artikel ini saya akan berbagi tentang Cara Melakukan Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP. Merupakan langkah awal sebelum melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar atau PIP Siswa dan Pelajar. Serta Persesjen No. 8 Tahun 2020 PIP tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.

Perlu diketahui bahwa daftar penerima Program Indonesia Pintar - PIP sudah muncul. Terdapat informasi penting yang harus diketahui. Bagi bapak dan ibu guru serta operator sekolah dapat mengeceknya melalui situs PIP Enterprise. 

Untuk melihat daftar penerima PIP melalui tipe login sekolah, bapak dan ibu operator sekolah dapat menggunakan referensi artikel yang berjudul Cara Mengecek Daftar Penerima PIP Tahun 2021. Apabila terkendala login menggunakan SSO dapat login menggunakan NPSN.

Cara Melakukan Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP

cara_aktivasi_rekening_siswa_penerima_pip
Cara Aktivasi Rekening PIP

Terdapat pesan belum aktivasi pada kolom tanggal aktivasi, ini berarti bahwa harus dilakukan aktivasi rekening terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan dana. Nah, berikut ini alur atau langkah-langkah cara mengaktikan rekening siswa penerima PIP.

Aktivasi rekening siswa penerima PIP Dikdasmen dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain: 

  1. Aktivasi rekening siswa penerima PIP langsung oleh Peserta Didik; atau 
  2. Aktivasi rekening siswa penerima PIP oleh kuasa Peserta Didik. 

Persyaratan Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP

Persyaratan Aktivasi Rekening Siswa Penerima Program Indonesia Pintar yang dilakukan secara langsung oleh peserta didik:
a. Surat Keterangan Aktivasi Rekening oleh Instansi atau satuan pendidikan.
b. Identitas Pengenal Penerima.
c. Formulir pembukaan ata uaktivasi rekening siswa yang terdapat pada bank penyalur.

Persyaratan Aktivasi rekening penerima PIP oleh kuasa Peserta Didik adalah:
1. Surat Kuasa peserta didik pada satuan pendidikan yang diberikan oleh orang tua atau wali peserta didik penerima PIP kepada guru atau tenaga kependidikan yang ada di sekolah.
2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditandatangani kuasa peserta didik.
3. Surat Keterangan aktivasi rekening siswa penerima PIP.
4. FC KTP kuasa peserta didi dan menunjukkan aslinya.
5. FC surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik.
6. Identitas Peserta Didik

Apa yang didapat siswa atau peserta didik setelah Melakukan Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP. Setelah Peserta Didik melakukan aktivasi rekening, bank penyalur akan memberikan dokumen sebagai berikut: a. buku SimPel PIP Dikdasmen atas nama Peserta Didik penerima bersangkutan; dan, b. kartu debit KIP (KIP ATM) atas nama Peserta Didik penerima bersangkutan.

Download Persejen No. 8 Tahun 2020 - PIP

Agar lebih jelas tentang Cara Melakukan Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP silahkan download Persesjen No. 8 Tahun 2020 PIP tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar melalui link dibawah.

Preview tampilan Persesjen No. 8 Tahun 2020 PIP yang membahas secara detail tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar


Download Persesjen No. 8 Tahun 2020

Video Cara Melakukan Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP

Berikut ini merupakan informasi atau sedikit penjelasan tentang cara melakukan aktivasi rekening siswa atau peserta penerima program indonesia pintar sebelum melakukan penarikan dana:



Semoga artikel tentang Cara Melakukan Aktivasi Rekening Siswa Penerima PIP dapat bermanfaat.

© ‧ Blog Operator Sekolah. All rights reserved. Developed by Jago Desain