Cara Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan
Alur dan langkah Cara Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan.
5 min read
Pada post kali ini saya akan berbagi sebuah tutorial bagi bapak dan ibu operator sekolah mengenai langkah atau Cara Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan. Penting untuk setiap sekolah atau instansi melakukan Verval TIK.
Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Satuan Pendidikan digunakan untuk memastikan kepemilikan perangkat TIK di satuan pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM). Informasi kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM.
Cara Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan
Berikut ini adalah langkah dan tahapan cara melakukan verval TIK oleh satuan pendidikan :
Pertama, Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK dapat diakses melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik.
Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melalui laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai: Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.
1. Klik Login untuk menuju laman Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan.
2. Isikan username yang diregistrasikan pada aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
3. Isikan password.
4. Klik Login untuk masuk aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan.
Kesiapan TIK Satuan Pendidikan diklasifikasikan menjadi 4 kategori dalam menentukan penyelenggaraan Asessmen Kompetensi Minimum (AKM) :
1. Siap
Satuan pendidikan masuk dalam kategori Siap menyelenggarakan AKM apabila:
a. UNBK Mandiri (Tahun Sebelumnya),atau
b. Memiliki Laboratorium Komputer, atau
c. Mendapatkan bantuan TIK tahun 2020.
2. Potensial 1
Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 1 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki minimial 15 komputer.
3. Potensial 2
Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 2 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki jaringan internet dan aliran listrik.
4. Tidak Siap
Satuan pendidikan masuk dalam kategori Tidak Siap apabila satuan pendidikan tersebut tidak memiliki
fasilitas atau prasarana yang mendukung terlaksananya AKM, seperti komputer, jaringan internet dan aliran listrik.
Spesifikasi minimum kesiapan perangkat, jaringan dan komputer/laptop yang disiapkan sekolah untuk digunakan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) :
1. Komputer client yang digunakan peserta didik
PC / laptop dengan spesifikasi:
a. Prosesor : Dual Core,
b. Monitor : 11,6",
c. Resolusi Monitor : 1024 x 720,
d. RAM : 1 GB,
e. Ruang Penyimpanan Kosong : 10 GB,
f. Webcam (Optional), dan
g. Sistem Operasi : Windows, Linux, Mac OS, Chrome OS, Rasberry;
2. Jaringan (Intranet dan Internet) : Kabel LAN dan WIFI; dan
3. Bandwidth : 12 Mbps dedicated untuk 15 client.
Berikut ini adalah Tahapan atau Penjelasan Alur Verifikasi Kesiapan TIK:
1. Satuan Pendidikan memastikan proses perekaman data sarana dan prasarana terkait TIK di Dapodik dan sudah menuntaskan pengiriman data melalui proses sinkronisasi.
2. Satuan pendidikan melakukan proses pembaruan data kesiapan TIK di laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/ dengan mengakses fitur VERVAL. Pembaruan data kesiapan TIK mencakup data:
a. Ketersediaan laboratorium komputer b. Jumlah komputer
c. Ketersediaan sumber listrik
d. Ketersediaan jaringan internet dan kelengkapannya
3. Pusdatin mengklasifikasikan kesiapan TIK satuan pendidikan berdasarkan hasil verval/pembaruan data kesiapan TIK yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Ada empat klasifikasi kesiapan TIK: Siap, Potensial 1, Potensial 2, dan Tidak Siap.
4. Dinas Pendidikan menentukan status dan moda pelaksanaan AKM bagi satuan pendidikan di wilayahnya dengan mengakses fitur UBAH STATUS berdasarkan hasil verval/pembaruan data kesiapan TIK dari satuan pendidikan dan informasi klasifikasi kesiapan TIK.
5.Dinas Pendidikan menentukan status AKM bagi satuan-satuan pendidikan di wilayahnya ke dalam empat kategori: Mandiri, Mandiri dan Ditumpangi, Menumpang, dan Tidak Menyelenggarakan.
6.Dinas Pendidikan menentukan moda pelaksanaan AKM bagi satuan-satuan pendidikan di wilayahnya. Opsi yang disediakan antara lain: Online dan Semi Online.
7. Dinas Pendidikan diperkenankan menambah tempat penyelenggara AKM selain sekolah. Dinas Pendidikan mengakses fitur TAMBAH LEMBAGA untuk menambahkan lembaga lain yang relevan untuk dijadikan tempat penyelenggara AKM dengan cara mengisikan data-data TIK yang dipersyaratkan.
8. Dinas Pendidikan selanjutnya melakukan penentuan sekolah/lembaga yang
ditumpangi bagi satuan-satuan pendidikan dengan status pelaksanaan
’Menumpang’. Dinas pendidikan mengakses fitur LEMBAR KERJA untuk menentukan satuan pendidikan dapat menumpang di satuan pendidikan mana dengan mempertimbangkan karakteristik tertentu sesuai kondisi dan
kebijakan masing-masing wilayah untuk pelaksanaan AKM: seperti jarak antar satuan pendidikan, kondisi geografis, daya tampung, atau lainnya.
9. Dinas pendidikan dapat melihat hasil akhir verval di fitur RANGKUMAN.
Penyesuaian-penyesuaian memungkinkan untuk dilakukan meski tahapan 4-8 sudah dilakukan.
10. Satuan pendidikan dapat melihat hasil akhir verval dinas pendidikan dengan mengakses fitur PROFIL. Jika ditemukan ketidaksesuaian satuan pendidikan dapat segera mengkomunikasikan ke dinas pendidikan terkait.
1. Informasi pelaksanaan UNBK pada tahun sebelumnya.
2. Isikan jumlah laboratorium yang dimiliki satuan pendidikan.
3. Pilih Moda Pelaksanaan AKM.
4. Isikan jumlah komputer utama/server jika moda pelaksanaan AKM semi online.
5. Isikan jumlah komputer/laptop yang dimiliki satuan pendidikan dengan status kepemilikan milik sekolah.
6. Isikan jumlah komputer/laptop yang dimiliki satuan pendidikan dengan status kepemilikan bukan milik sekolah (pinjaman dari wali murid, pinjaman dari guru, sewa atau yang lainnya).
7. Pilih sumber listrik dari pilihan yang sudah disediakan.
8. Isikan besar daya llistrik yang digunakan satuan pendidikan.
9. Pilih provider internet yang digunakan satuan pendidikan.
10.Isikan provider internet yang digunakan satuan pendidikan jika satuan pendidikan memilih pilihan Lainnya.
11. Isikan besar bandwidth untuk mengunduh (download) data pada jaringan internet yang dimiliki satuan pendidikan.
12. Isikan besar bandwidth untuk mengunggah (upload) data pada jaringan internet
yang dimiliki satuan pendidikan.
13. Tombol speedtest.cbn.id dan speedtest.net menuju laman perhitungan kecepatan dan performa koneksi internet (gunakan internet satuan pendidikan).
14. Isikan jumlah Hub dan Switch yang dimiliki.
15. Isikan jumlah Titik Akses (Access Point) internet.
16. Checklist untuk menyatakan kebenaran isian perangkat TIK.
17. Klik tombol Simpan untuk menyimpan perbaikan data kepemilikan TIK. (Hasil Verval Kesiapan TIK Sekolah disajikan pada submenu Profil).
Download Panduan Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan
Berikut ini adalah link download Panduan Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan:
Apabila terjadi kerusakan pada link silahkan hubungi kami melalui menu kontak yang tersedia.
Video Tutorial Cara Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan.
Berikut ini adalah video tutorial dati sahabat operator sekolah Channel Sobat OPS tentang cara verifikasi dan validasi kesiapan TIK oleh satuan pendidikan mudah-mudahan dapat menunjang pembahasan artikel ini.
Salam buat beliau, terima kasih sudah membuat konten untuk kami, operator sekolah.
Semoga artikel dan video tutorial tentang Cara Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan dapat bermanfaat.
Pernah mengalamai pengahalaman kehilangan file penting atau sedang mengalaminya? Jangan panik!!!. Karena ada cara untuk mengatasinya, dengan bantuan sebuah aplikasi Anda dapa…
Pada pembaharuan aplikasi dapodik versi 2019 terjadi banyak sekali perubahan pembaharuan tata cara entry atau cara memasukkan dan melakukanperubahan data Guru atau Tenaga Kependidi…
Banyak pertanyaan pada group media sosial yang isinya tentang "Cara Merubah Email PTK Pada Aplikasi Dapodik". Dan perlu diketahui bagi temen-temen Guru dan juga operator sekolah ba…
Pada postinga kali ini saya ingin berbagi kepada temen-temen tentang cara membuat formulir google. Dimana formulir ini dibuat dengan menggunakan akun gmail secara online, dan tujua…
Pada tanggal 11 April 2019 telah rilis Patc Aplikasi Dapodik 2019.e. Karena masih ditemukan beberapa kesalahan pada aplikasi dapodik. Nah, berikut ini merupakan ulasannya :Se…
Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan tutorial cara membuat media pembelajaran visual menggunakan Sparkol VideoScribe. Media pembelajaran merupakan sarana penunjang untuk m…