Cara Mendapatkan Dana Program Indonesia Pintar - Pada
kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Bagaimana cara mendapatkan dana
Program Indonesia Pintar. Salah satu program pemerintah dalam rangka
meningkatkan taraf pendidikan di Negara Indonesia adalah Pemberian Dana Bantuan
bagi siswa yang masih berstatus sekolah.
Program Indonesia Pintar
Program pemerintah yang dimaksud adalah Program Indonesia
Pintar (PIP) program bantuan bagi anak yang masih usia sekolah dalam bentuk
Kartu Indonesia Pintar yang disingkat KIP. Program Indonesia Pintar dari
pemerintah diberikan dalam bentuk tunai untuk biaya pendidikan kepada seorang
anak yang berusia 6 tahun sampai 21 tahun. Anak yang menerima Program Indonesia
Pintar ini adalah anak berasal dari Keluarga Miskin, Rentan Miskin yang
memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan
(PKH)
Siswa atau anak tersebut berhak mendapatkan dana bantuan
Program Indonesia Pintar agar dapat menyelesaikan Program Wajib Belajar.
Program kerja sama antara Kementrian Agama, kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kementrian Sosial ini memperioritaskan program tersebut bagi
anak usia sekolah, anak yatim piatu, anak penyandang disabilitas, anak dari
keluarga korban bencara alam atau musibah.
Tidak hanya itu, Bantuan Program Indonesia Pintar ini juga
untuk peserta didik sekolah, dan juga bagi peserta didik yang pendidikan
Kesejahteraan Paket A, B dan C yang dalam proses belajar, baik disanggar kegiatan belajar
(SKB) pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dan juga bagi peserta Lembaga
Kursus dan Pelatihan.
Cara Mendapatkan Dana Program Indonesia Pintar
Bagi siswa atau pelajar yang masih usia sekolah maupun
mengikuti pendidikan Kesejahteraan Paket A, B dan C yang ingin mengajukan atau
mengusulkan untuk Program Indonesia
Pintar dapat diusulkan melalui Tenaga Operator Sekolah lewat aplikasi
Dapodik atau ke Dinas Pendidikan Setempat. Dengan ketentuan bahwa benar-benar
membutuhkan bantuan Program Indonesia Pintar.
Dari usulan tersebut pihak dinas pendidikan setempat
memproses dan memverifikasi siswa atau peserta didik yang telah diusulkan untuk
kemudian menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang akan diserahkan kepada
peserta didik. Perlu diketahui ada dua
syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar.
- Masih berstatus peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan.
- Nama siswa atau peserta didik terdaftar pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Program Indonesia Pintar dibuat oleh pemerintah untuk
membantu anak-anak usia sekolah agar tetap bersekolah serta mendapatkan layanan
pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik siswa atau peserta didik
yang mengikut jalur pendidikan formal
maupun non formal.
Besar Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan dana tunai yang diterima oleh siswa atau pesrta didik sesuai
tingkatan pendidikan yang sedang dilalui, dan besaran dana Program Indoensia
Pintar tersebut adalah:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Tutorial Cara Mendapatkan Dana Program Indonesia Pintar
melalui aplikasi dapodik saya bahas lengkap diserta gambar dan video tutorial
pada artikel Cara Mengusulkan Dana PIP Lewat Dapodik.
Semoga artikel tentang Cara Mendapatkan Dana Program
Indonesia Pintar dapat memberikan informasi dan manfaat bagi semua. Khususnya
bagi bapak dan ibu walimurid atau pihak sekolah yang sedang mencari tahu
informasi tentang Program Indonesia Pintar.
