Cara Membuat Akta Kelahiran Online - Bagi bapak dan ibu yang ingin mengajukan atau membuat akta kelahiran sekarang akan lebih mudah, karena pengajuannya dapat dilakukan secara online. Dengan adanya cara membuat akta kelahiran online yang mempermudah bagi orang tua diharapkan anak-anak generasi penerus bangsa sudah memiliki akta kelahiran dan tercatat di Dinas Kependudukan.
Untuk membuat kata kelahiran online langkahnya tidak rumit, bapak dan ibu dapat melihat panduan dan mengikuti langkah-langkahnya pada artikel ini. Dan lagi untuk pengajuan pembuatan akta secara online bapak dan ibu tidak perlu meninggalkan rumah. Berikut ini adalah alur pembuatan atau permohonan membuat akta kelahiran secara online :
Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Cara Membuat Akta Kelahiran Online |
Untuk mengajukan permohonan akta secara online langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Membuat akun
Bagi bapak dan ibu yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dahulu. Untuk membuat akun dapat mengisidengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:
- 16 digit angka NIK
- Nama Lengkap
- Memilh jenis kelamin
- Tempat lahir, dan
- Tanggal lahir
Kemudian isi yang sesuai dengan data kependudukan. Beserta informasi tambahan berupa:
- No. Handphone yang masih aktif
- Alamat Email yang masih aktif
- Password yang diinginkan
Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik (CAPTCHA),
2. Masuk Aplikasi
Setelah selesai membuat akun, sulahkan masuk pada aplikasi, dengan mengklik tombol masuk. Kemudian silahkan masukkan :
- No. Handphone
- Password
- kode unik (CAPTCHA)
yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun
3. Pendaftaran Akta Kelahiran Telah Memiliki NIK.
Setelah berhasil masuk aplikasi kemudian silahkan pilih menu "Pendaftaran Akta". Untuk mulai menginput permohonan, klik menu Akta Kelahiran Telah Memiliki NIK
4. Isi Formulir Pendaftaran Akta
Piliha Pendaftaran Akta, kemudian lengkapi biodata isian sebagai berikut :
Mengisi Pendaftaran Akta Kelahiran Telah Memiliki NIK.
- Data Bayi/Anak
Pada kolom NIK masukkan 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan bayi/anak yang akan dibuatkan akta Kelahiran, lalu klik tombol , jika NIK terdaftar dalam database kependudukan maka akan ditampilkan data Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Kelahiran, Tempat Dilahirkan, Nomor kartu Keluarga, Nama Kepala Keluarga. Kolom bertanda (*) atau mandatory merupakan kolom-kolom yang wajib diisi, masukkan data dengan benar sebelum melanjutkan ke bagian selanjutnya.
- Data Ibu
Pada data ibu secara otomatis akan terisi jika pada data bayi/anak terdapat NIK dan nama Lengkap ibu, lengkapi kolom-kolom dibawah ini sesuai dengan data kependudukan ibu. Jika tidak, masukkan/isi secara manual biodata ibu.
- Data Ayah
Pada data ayah secara otomatis akan terisi jika pada data bayi/anak terdapat NIK dan nama Lengkap Ayah, lengkapi kolom-kolom dibawah ini sesuai dengan data kependudukan ayah. Jika tidak, masukkan/isi secara manual biodata ayah.
- Data Pelapor
Pada data pelapor ditampilkan data pemohon (Kepala Keluarga) sesuai dengan akun yang didaftarkan.
Data Saksi I
Pada bagian data saksi I masukkan NIK dan Klik tombol pencarian, jika saksi belum/tidak memiliki NIK, lengkapi kolom-kolom dibawah ini sesuai dengan data saksi I.
Data Saksi II
Pada bagian data saksi II masukkan NIK dan Klik tombol pencarian, jika saksi belum/tidak memiliki NIK, lengkapi kolom-kolom dibawah ini sesuai dengan data saksi II.
Pada bagian data administrasi beri tanda pada kolom dokumen persyaratan, sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Jika data permohonan tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran, maka diharuskan mendownload formulir SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan mengupload dokumen tersebut pada halaman upload. Begitupula jika penduduk tidak memiliki Kutipan akta Nikah/Buku Nikah.
- Data Administrasi
Pastikan kembali data diisi dengan baik dan benar, beri tanda pada pernyataan yang terdapat pada gambar diatas,lalu klik tombol kirim untuk menyimpan perubahan.
5. Upload Dokumen Persyaratan
Persyaratan yang di upload harus merupakan dokumen Asli, jika tidak maka permohonan tidak akan diproses.
6. Aktivitas
Halaman ini menampilkan seluruh aktivitas pengguna. Pada halaman ini juga terdapat informasi Status Dokumen yang sedang diurus apakah menunggu verifikasi dari pihak Dinas Dukcapil, Permohonan sudah dapat diambil dikantor Dinas setempat, di Tolak, atau data Kelahiran sudah dapat Dicetak. Pada halaman ini dapat dilakukan pencarian aktivitas berdasarkan Jenis Pelaporan dan Bulan&Tahun. Untuk menampilkan seluruh aktivitas yang dilakukan, klik tombol Cari yang terdapat pada pojok kanan atas halaman Aktivitas
Jika penduduk ingin melihat detail data yang sudah diinput oleh penduduk, klik tombol pilihan seperti pada gambar diatas, lalu pilih Detail. Jika terdapat dokumen persyaratan yang kurang Lengkap, penduduk dapat melakukan upload kembali melalui tombol Dokumen Penyerta. Halaman ini juga fitur pesan tentang dokumen permohonan yang sedang diurus, untuk menampilkan pesan klik tombol notifikasi.
Cetak Kutiapan Akta Kelahiran
Untuk mencetak Kutipan akta Kelahiran, pilih menu aktivitas, lalu tampilkan. Tombol Cetak akan berstatus aktif jika data permohonan Kelahiran sudah melewati proses divalidasi, verifikasi dan diberikan persetujuan Cetak oleh Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Catatan :
- Pencetakan Kutipan Akta Kelahiran hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, pastikan anda terhubung dengan Printer pada saat mengklik tombol Cetak. Kertas yang digunakan untuk mencetak Kutipan Akta Kelahiran yaitu kertas A4 (21,0 x 29,7 cm).
- Jika Kutipan Akta Kelahiran Rusak atau Hilang, segera hubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil penerbit Akta Kelahiran.
Sumber : https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
Semoga Artikel tentang Cara Membuat Akta Kelahiran Online dapat bermanfaat.
Semoga Artikel tentang Cara Membuat Akta Kelahiran Online dapat bermanfaat.