Assalamu'alaikum wr wb
Informasi bagi Bapak dan ibu yang telah memiliki anak dan telah mendapatkan Nomor Induk Kependudukan atau yang disingkat dengan NIK yang ingin memembuat Akte Kelahiran, perlu bapak ketahui bahwa sekarang terlah hadir Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring (Dalam Jaringan) yang selanjutnya disebut
Pelayanan Adminduk Daring adalah proses pengurusan dokumen kependudukan yang
pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang
berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
Sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan
Peningkatan Cakupan Kepemilikan AktaKelahiran dan Permendagri No. 7 Tahun 2019
tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, maka Pemerintah
melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai
penyelenggaraan administrasi kependudukan Daring secara nasional meluncurkan
inovasi baru yaitu penerbitan Akta Kelahiran Online SIAK, dimana masyarakat
bisa mengakses langsung lewat Gadget masing-masing berupa Laptop, Hp Android
atau yang lainnya lewat link
Cara Membuat Akte Kelahiran Online
Pemohon bisa langsung melakukan pendaftaran secara online
lewat alamat tersebut, dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
- Pemohon mendapatkan username
- Pemohon entry data pelapor
- Pemohon upload dokumen/persyaratan akta kelahiran
- Pemohon mencetak hasil daftar akta kelahiran berupa pdf dan hanya bisa dicetak 1 kali.
Cara Membuat Akte Kelahiran Online, Lebih Cepat dan Mudah |
Selanjutnya pemohon datang ke kantor Disdukcapil Banyuwangi dengan membawa berkas
persyaratan akta kelahiran untuk ditukar
dengan kutipan akta kelahiran yang asli.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah :
Surat keterangan kelahiran dari Bidan atau dari
Kelurahan/Desa (bagi yang berusia lebih dari 1 Tahun)
- Foto Copy buku nikah / akta Cerai
- Foto Copy Kartu Keluarga (nama anak/bayi sudah tercantum di KK)
- Foto Copy KTP Elektronik Orang Tua atau Foto Copy akta kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
- Foto Copy KTP Elektronik 2 orang saksi.
Dengan adanya Pembuata Akta Kelahiran secara online ini akan mempermudah dalam hal persiapan administrasi kependudukan. Dan juga tujuan dari inovasi ini adalah untuk membangun tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien sehingga perlu mengembangkan sistem
pelayanan administrasi kependudukan yang baru dan diharapkan bisa mempermudah
dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan mekanisme
pelayanan secara daring (Dalam Jaringan).
Semoga informasi tentang Cara Membuat Akte Kelahiran Online dapat bermanfaat. Jangan lupa bagikan artikel ini agar lebih banyak yang mengetahui sehingga lebih bermanfaat.