Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Cara Membuat Akte Kelahiran Online, Lebih Cepat dan Mudah

Cara Membuat Akte Kelahiran Online, Lebih Cepat dan Mudah
Assalamu'alaikum wr wb
Informasi bagi Bapak dan ibu yang telah memiliki anak dan telah mendapatkan Nomor Induk Kependudukan atau yang disingkat dengan NIK yang ingin memembuat Akte Kelahiran, perlu bapak ketahui bahwa sekarang terlah hadir Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring  (Dalam Jaringan) yang selanjutnya disebut Pelayanan Adminduk Daring adalah proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.

Sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan AktaKelahiran dan Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, maka Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai penyelenggaraan administrasi kependudukan Daring secara nasional meluncurkan inovasi baru yaitu penerbitan Akta Kelahiran Online SIAK, dimana masyarakat bisa mengakses langsung lewat Gadget masing-masing berupa Laptop, Hp Android atau yang lainnya lewat link


Cara Membuat Akte Kelahiran Online

Pemohon bisa langsung melakukan pendaftaran secara online lewat alamat tersebut, dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Pemohon mendapatkan username
  2. Pemohon entry data pelapor
  3. Pemohon upload dokumen/persyaratan akta kelahiran
  4. Pemohon mencetak hasil daftar  akta kelahiran berupa pdf dan hanya bisa dicetak 1 kali.

Cara Membuat Akte Kelahiran Online, Lebih Cepat dan Mudah
Cara Membuat Akte Kelahiran Online, Lebih Cepat dan Mudah

Selanjutnya pemohon datang ke kantor Disdukcapil  Banyuwangi dengan membawa berkas persyaratan  akta kelahiran untuk ditukar dengan kutipan akta kelahiran yang asli.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah :
Surat keterangan kelahiran dari Bidan atau dari Kelurahan/Desa (bagi yang berusia lebih dari 1 Tahun)
  1. Foto Copy buku nikah / akta Cerai
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (nama anak/bayi sudah tercantum di KK)
  3. Foto Copy KTP Elektronik Orang Tua atau Foto Copy akta kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
  4. Foto Copy KTP Elektronik 2 orang saksi.

Dengan adanya Pembuata Akta Kelahiran secara online ini akan mempermudah dalam hal persiapan administrasi kependudukan. Dan juga tujuan dari inovasi ini adalah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien sehingga perlu mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang baru dan diharapkan bisa mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan mekanisme pelayanan secara daring (Dalam Jaringan).

Semoga informasi tentang Cara Membuat Akte Kelahiran Online dapat bermanfaat. Jangan lupa bagikan artikel ini agar lebih banyak yang mengetahui sehingga lebih bermanfaat.
© Blog Operator Sekolah. All rights reserved. Developed by Jago Desain