Assalamu'alaikum wr wb
Cara Mengisi Menu Karis dan Karsu Pada Aplikasi SILAKAN - Pada artikel ini saya ingin berbagi tutorial kepada bapak dan ibu PNS khususnya yang ada di wilayah pemerintah Kabupaten Banyuwangi tentang tata cara pengelolaan data bapak atau ibu pada aplikasi PNS. Jika pada artikel sebelumnya pernah saya bahas tentang Cara Instal Aplikasi SILAKAN, Cara Mengisi Menu Ijin Belajar, Tata Cara Mengisi Menu Tugas Belajar. Pada artikel ini akan saya bahas tentang Cara Mengisi Menu Karis dan Karsu Pada Aplikasi SILAKAN.
Bapak atau Ibu PNS yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi akan dimudahkan dengan adanya Aplikasi Silakan ini, karena dengan adanya aplikasi ini bapak atau ibu nantinya tidak perlu kesana dan kemari untuk mengurus segala administrasi. Karena pada Aplikasi SILAKAN ada banyak fitur dan fasilitas yang sangat memudah bapak atau ibu.
Meskipun masih dalam tahap penyempurnaan Aplikasi ini sudah sangat membantu bapak dan ibu dalam mengurus atau mengusulkan Kartu Istri (KARSI) dan juga Kartu Suami (KARSU) bagi bapak dan ibu yang baru diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa harus datang secara langsung ke Kantor Kepegawaian Daerah (BKD).
Cara Mengisi Menu Karis dan Karsu Pada Aplikasi SILAKAN
Menu Karis dan Karsu merupakan menu yang digunakan untuk mengelola kartu Istri dan Kartu Suami. Dimana Karsi atau Karsu adalah identitas istri atau suami pengawai negeri sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri atau suami sah dari Pegwai Negeri Sipil. Karsi dan Karsu ini berlaku selama yang bersangkutan masih menjadi isteri atau suami dari Pegawai Negeri Sipil.
Fungsi Karsi atau Karsu adalah untuk bukti pendaftaran istri atau suami sah dalam lampiran surat pengantar Pensiun Janda / Duda. Berikut ini merupakan tata cara menambahkan atau mengusulkan Karsi dan Karsu :
1. Buka Aplikasi SILAKAN
2. Login
3. Pilih Menu Karsi atau Karsu
4. Klik Menu Tambah
5. Silahkan mengisi lampiran - lampiran yang diminta pada aplikasi
6. Klik menu simpan
7. Kirim apabila semua persyaratan sudah lengkap
Persyaratan Usulam Karsu dan Karsi
Untuk persyaratan yang digunakan dalam pengusulan Karis dan Karsu, bapak dan ibu wajib melampirkan dokumen-dokumen seperti dibawah ini :
1. Salinan sah surat nikah atau akta perkawinan
2. Pas Foto hitam putih istri atau suami yang bersangkutan berukutan 3 x 4
3. FC akte cerai atau FC Surat Keterangan Kematian (Jika ada)
4. FC SK CPNS
5. SK PNS
6. SK Konversi NIP
7. FC Keputusan Pemberi Ijin Perceraian (jika ada)
Semua persyaratan tersebut di scam dalam bentuk JPEG atau PDF digunakan sebagai lampiran persyaratan. Tidak punya scaner? Bisa scan file menggunakan Handphone cek tutorial Cara Scan Menggunakan Handphone.
Demikian Tutorial tentang Cara Mengisi Menu Karis dan Karsu Pada Aplikasi SILAKAN, semoga bermanfaat bagi bapak atau ibu pengawai negeri sipil khusunya yang ada di daerah pemerintah kabupaten Banyuwangi.
