Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Tutorial Cara Daftar NPWP Online

Tutorial Cara Daftar NPWP Online
5 min read

Bagi teman-teman atau sahabat blog operator sekolah yang ingin memiliki NPWP untuk saat ini tidak perlu harus datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan dan memiliki kartu NPWP. Karena sekarang sudah dapat dilakukan secara online. Pendaftaran secara online cukup mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama.

 Perlu teman teman teman ketahui tentang apa itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kepanjangan dari NPWP, yang diperoleh dari Ditjen Pajak bagi semua wajib pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib pajak. Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagai sarana administrasi perpajakan, dan identitas resmi atau tanda pengenal setiap wajib pajak ketika melakukan pembayaran pajak dan admistrasi perpajakan.
Oleh karena itu, Nomor Pokok Wajib Pajak  ini sifatnya wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia baik itu pribadi atau perorangan, Firma, PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik,perusahaan, koperasi, BUMN, dan lain sebagainya. 

Jika waktu lalu untuk membuat NPWP bagi Wajib Pajak hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pajak. Untuk saat ini mendaftarkan diri sebagai  Wajib Pajak serta mendapatkan NPWP pribadi atau perusahaan secara online dengan proses cepat dan mudah. Ketika mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) sebenarnya sudah ada informasi tentang cara pendaftaran NPWP melalui Internet atau secara online atau juga dikenal sebagai e-registration (E-REG DJP).

Melalui metode pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online ini pastinya sangat membantu bagi seseorang yang disibukkan dengan pekerjaan dan tempat tinggal jauh dari lokasi KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Seseorang yang memiliki alamat berbeda dengan domisili tempat tinggal (yang tercantum di KTP) juga dapat memanfaatkan kemudahan pendaftaran NPWP secara online ini.

Untuk mendapatkan Informasi secara lengkap tetnang Nomor Pokok Wajib Pajak hingga pendaftaran NPWP online bisa diakses melalui website resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id. Dan pada artikel ini blog Operator Sekolah juga membahas tentang Tutorial Cara Daftar NPWP Online, serta apasaja persyaratan yang diperlukan untuk membuat NPWP

Tutorial Cara Daftar NPWP Online

Sebelum memulai pendaftaran NPWP secara online ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan agar proses pendaftaran berjalan dengan cepat dan lancar. Persyaratan yang diapkan sendiri hanya dokumen pribadi dan penunjang sesuai dengan jenis NPWP yang akan didaftarkan

Dokumen Persyaratan Membuat NPWP Online

Adapun Dokumen Persyaratan Membuat NPWP Online bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha/non usahawan) antara lain
  1. Warga Negara Indonesia atau WNI :  Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
  2. Warga Negara Asing atau WNA : Foto Copy paspor, Foto Copy  Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.


Adapun Dokumen Persyaratan Membuat NPWP Online  bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (orang yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai freelancer):
  1. Warga Negara Indonesia atau WNI :  Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
  2. Warga Negara Asing atau WNA : Foto Copy paspor, Foto Copy  Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
  3. Foto Copy surat izin usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.
  4. Foto Copy surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).


Adapun Dokumen Persyaratan Membuat NPWP bagi Wajib Pajak Badan
  1. Foto Copy perjanjian kerjasama / akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  2. Foto Copy i NPWP masing-masing pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)
  3. Foto Copy KTP / e-KTP dari pihak WNI  yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan Foto Copy  paspor bagi WNA .
  4. Foto Copy surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)


Adapun Dokumen Persyaratan Membuat NPWP Bila usaha berbentuk Joint Operation (JO)
  1. Foto Copy  perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation
  2. Foto Copy  KTP bagi WNI  dan Foto Copy  paspor bagi WNA  sebagai penanggung jawab
  3. Foto Copy  NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)
  4. Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
  5. Foto Copy  surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)


Adapun Dokumen Persyaratan Membuat NPWP  bagiWajib Pajak Pribadi (Pisah Harta) 
Sebagai contoh wanita yang sudah menikah tapi menghendaki laporan pajaknya terpisah dengan suami. (NPWP suami-istri tidak gabung).
  1. Foto Copy  KTP
  2. Foto Copy  NPWP suami
  3. Foto Copy  KK
  4. Foto Copy  surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang isinya menghendaki pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.


Cara Daftar NPWP Online

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP Online

 
Tutorial Cara Daftar NPWP Online
Tutorial Cara Daftar NPWP Online
Apabila belum pernah mendaftarkan maka harus daftar terlebih dahulu dengan cara mengisi kolom email dan password dan memasukkan kode capta, setelah sumua kolom terisi klik tombol daftar.

Cek kotak masuk pada email yang didaftarkan untuk melakukan verifikasi dan aktivasi. Cek email masuk dari  Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di email tersebut. Apabila sudah aktif silahkan masuk pada tahap selanjutnya buka alamat : https://ereg.pajak.go.id/login

2. Masukkan username dan password yang didaftarakn tadi kemudian isikan kode capta dan  Klik tombol Login.

Lupa Password login NPWP? Tak perlu khawatir, Anda bisa reset atau klik tanda Lupa Password untuk membuat ulang password baru. Pastikan langsung cek email Anda setelahnya. 

3. Anda akan masuk di halaman Registrasi Data Wajib Pajak.
Proses pembuatan NPWP dimulai dengan mengisi form pendaftaran secara online. Isi semua data yang diminta dengan benar, cek kembali semuanya dengan teliti sebelum klik tombol Daftar.

4. Klik tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

5. Cetak (Print) dokumen berikut seperti yang tampak pada layar ponsel pintar/komputer Anda:

Formulir Registrasi Wajib Pajak
Surat Keterangan Terdaftar Sementara
6. Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah dicetak/print.

7. Kirimkan kedua berkas di poin 6 beserta semua berkas-berkas dokumen terkait ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak)  setempat dimana Anda sebagai wajib pajak terdaftar.

Opsi lainnya, jika Anda tidak ingin repot mengirimkan berkas secara langsung atau melalui kirim via pos ke KPP. Cukup memindai (scan) semua dokumen Anda dan kirimkan dalam bentuk softcopy file (format pdf) di halaman e-Registration tadi.
Catatan:  pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim.

8. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP Anda. Anda bisa periksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran di halaman e—Registration.

Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat pemohon melalui pos.

Berikut ini kami sertakan video tutorial sebagai bahan referensi untuk mendaftar NPWP secara online.


Semoga tutorial cara daftar NPWP online dapat bermanfaat.

You may like these posts

  • Bingung dapat tugas membuat presentasi, atau kebingungan memperkenalkan produk kepada audience, karena tidak bisa membuat slide presentasi. Penggunaan power point  untuk mengh…
  • e-Pusat Sumber Belajar - Menambah shape (indikator menyala)Pada materi ke empat kita akan menambahkan shape agar respone dari injek terlihat menarik. Sebenarnya shape juga tidak&nb…
  • e-Pusat Sumber Belajar - Tutorial Membuat Halaman  Privacy Policydi Blogger Untuk Daftar AdsenseSambil menyelam mimum air, itu merupakan ungkapan tepat pada saat membuat posti…
  • Pada tutorial kali ini setelah kita membahas tentang Membuat Presentasi dengan Power Point 2007 selanjutnya kita akan membahas  tentang :1.  Cara Membuat Tema Latar Belak…
  • e-Pusat Sumber Belajar - Cara Posting Artikel di Blog Cara Membuat Postingan Artikel di Blogger.Langkah selanjutnya setelah selesai membuat blog adalah membuat postingan. Postin…
  • e-Pusat Sumber Belajar - Pintar Ngeblog dalam 25 Menit Memiliki Blog sangat menyenangkan, karena kita dapat menyalukan bakat menulis, memposting hal-hal menarik dengan teman, kera…