Bagi teman-teman atau sahabat blog operator sekolah yang
ingin memiliki NPWP untuk saat ini tidak perlu harus datang ke kantor pajak
untuk mendaftarkan dan memiliki kartu NPWP. Karena sekarang sudah dapat
dilakukan secara online. Pendaftaran secara online cukup mudah dan tidak
membutuhkan waktu yang lama.
Perlu teman teman teman ketahui tentang apa itu NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kepanjangan dari NPWP, yang
diperoleh dari Ditjen Pajak bagi semua wajib pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib pajak. Fungsi
dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagai sarana administrasi perpajakan, dan
identitas resmi atau tanda pengenal setiap wajib pajak ketika melakukan
pembayaran pajak dan admistrasi perpajakan.
Oleh karena itu, Nomor Pokok Wajib Pajak ini sifatnya wajib
dimiliki oleh warga negara Indonesia baik itu pribadi atau perorangan, Firma,
PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik,perusahaan,
koperasi, BUMN, dan lain sebagainya.
Jika waktu lalu untuk membuat NPWP bagi Wajib Pajak hanya bisa
dilakukan dengan mendatangi kantor pajak. Untuk saat ini mendaftarkan diri
sebagai Wajib Pajak serta mendapatkan
NPWP pribadi atau perusahaan secara online dengan proses cepat dan mudah. Ketika
mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) sebenarnya
sudah ada informasi tentang cara pendaftaran NPWP melalui Internet atau secara
online atau juga dikenal sebagai e-registration (E-REG DJP).
Melalui metode pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online
ini pastinya sangat membantu bagi seseorang yang disibukkan dengan pekerjaan
dan tempat tinggal jauh dari lokasi KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Seseorang yang
memiliki alamat berbeda dengan domisili tempat tinggal (yang tercantum di KTP)
juga dapat memanfaatkan kemudahan pendaftaran NPWP secara online ini.
Untuk mendapatkan Informasi secara lengkap tetnang Nomor
Pokok Wajib Pajak hingga pendaftaran NPWP online bisa diakses melalui website
resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id. Dan
pada artikel ini blog Operator Sekolah juga membahas tentang Tutorial Cara
Daftar NPWP Online, serta apasaja persyaratan yang diperlukan untuk membuat
NPWP
Tutorial Cara Daftar NPWP Online
Sebelum memulai pendaftaran NPWP secara online ada beberapa
persyaratan yang harus disiapkan agar proses pendaftaran berjalan dengan cepat
dan lancar. Persyaratan yang diapkan sendiri hanya dokumen pribadi dan
penunjang sesuai dengan jenis NPWP yang akan didaftarkan
Dokumen Persyaratan Membuat NPWP Online
Adapun Dokumen Persyaratan Membuat NPWP Online bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha/non usahawan) antara
lain
- Warga Negara Indonesia atau WNI : Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
- Warga Negara Asing atau WNA : Foto Copy paspor, Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
Adapun Dokumen Persyaratan Membuat NPWP Online bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (orang
yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai freelancer):
- Warga Negara Indonesia atau WNI : Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
- Warga Negara Asing atau WNA : Foto Copy paspor, Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
- Foto Copy surat izin usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Foto Copy surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).
Adapun Dokumen Persyaratan Membuat NPWP bagi Wajib Pajak
Badan
- Foto Copy perjanjian kerjasama / akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
- Foto Copy i NPWP masing-masing pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)
- Foto Copy KTP / e-KTP dari pihak WNI yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan Foto Copy paspor bagi WNA .
- Foto Copy surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)
Adapun Dokumen Persyaratan Membuat NPWP Bila usaha berbentuk
Joint Operation (JO)
- Foto Copy perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation
- Foto Copy KTP bagi WNI dan Foto Copy paspor bagi WNA sebagai penanggung jawab
- Foto Copy NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)
- Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
- Foto Copy surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)
Adapun Dokumen Persyaratan Membuat NPWP bagiWajib Pajak Pribadi (Pisah Harta)
Sebagai contoh wanita yang sudah menikah tapi menghendaki
laporan pajaknya terpisah dengan suami. (NPWP suami-istri tidak gabung).
- Foto Copy KTP
- Foto Copy NPWP suami
- Foto Copy KK
- Foto Copy surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang isinya menghendaki pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara Daftar NPWP Online
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP Online
1. Buka alamat https://ereg.pajak.go.id/login
Apabila belum pernah mendaftarkan maka harus daftar terlebih dahulu dengan cara mengisi kolom email dan password dan memasukkan kode capta, setelah sumua kolom terisi klik tombol daftar.
Cek kotak masuk pada email yang didaftarkan untuk melakukan verifikasi dan aktivasi. Cek email masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di email tersebut. Apabila sudah aktif silahkan masuk pada tahap selanjutnya buka alamat : https://ereg.pajak.go.id/login
2. Masukkan username dan password yang didaftarakn tadi kemudian isikan kode capta dan Klik tombol Login.
Lupa Password login NPWP? Tak perlu khawatir, Anda bisa reset atau klik
tanda Lupa Password untuk membuat ulang password baru. Pastikan langsung cek
email Anda setelahnya.
3. Anda akan masuk di halaman Registrasi Data Wajib Pajak.
Proses pembuatan NPWP dimulai dengan mengisi form
pendaftaran secara online. Isi semua data yang diminta dengan benar, cek
kembali semuanya dengan teliti sebelum klik tombol Daftar.
4. Klik tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi
Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar.
5. Cetak (Print) dokumen berikut seperti yang tampak pada
layar ponsel pintar/komputer Anda:
Formulir Registrasi Wajib Pajak
Surat Keterangan Terdaftar Sementara
6. Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat
Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah dicetak/print.
7. Kirimkan kedua berkas di poin 6 beserta semua
berkas-berkas dokumen terkait ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat dimana
Anda sebagai wajib pajak terdaftar.
Opsi lainnya, jika Anda tidak ingin repot mengirimkan berkas
secara langsung atau melalui kirim via pos ke KPP. Cukup memindai (scan) semua
dokumen Anda dan kirimkan dalam bentuk softcopy file (format pdf) di halaman
e-Registration tadi.
Catatan: pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling
lambat 14 hari setelah formulir terkirim.
8. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP Anda. Anda bisa
periksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history
pendaftaran di halaman e—Registration.
Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa
data yang kurang lengkap.
Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera
dikirim ke alamat pemohon melalui pos.
Berikut ini kami sertakan video tutorial sebagai bahan referensi untuk mendaftar NPWP secara online.
Semoga tutorial cara daftar NPWP online dapat bermanfaat.
Semoga tutorial cara daftar NPWP online dapat bermanfaat.