Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tentang tutorial Cara
Lapor SPT Tahunan, dan Printout Laporan SPT Tahunan. Sebagai warga Negara Indonesia
kita dikenakan wajib pajak. Sebagai tambahan pengetahuan Wajib pajak adalah orang
pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, serta pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Apabila laporan SPT Pajak
dikirim dan telah menerima notifikasi atau pesan melalui email dari DJP
Online bahwa Anda telah berhasil
mengirimkan SPT Pajak. Maka kewajiban kita untuk melaporkan SPT Pajak telah
dipenuhi. Mungkin kamu juga akan membutuh bukti fisik berupa print out
berupa formulir. Itu bukan hal yang sulit kita tinggal masuk situs pajak online
dan melakukan print out formulir 1770 S
atau 1770 SS yang ada di laman tersebut.
Cara Lapor SPT Tahunan, dan Printout Laporan SPT Tahunan
Bagi kamu yang belum mengerti langkah-langkahnya, silahkan
ikuti tutorial di bawah ini:
1. Buka situs : djponline.pajak.go.id
situs pajak online |
2. Isi NPWP (NPWP tanpa tanda titik dan tanda hubung)
3. Isi Password
4. Klik tombol Login
5. Klik menu E-Filing yang posisinya ada di sudut kanan atas
situs djponline, seperti gambar dibawah ini :
6. Klik menu`buat SPT`.
7. Isi Formulir SPT
8. Isi formulir SPT
9. Setelah selesai klik link kirim kode verifikasi
10. Klik tombol Klim SPT
Sampai tahap diatas berarti kisa sudah selesai melaporkan Pajak Tahunan.
1. Lihat SPT, untuk melihat data SPT Anda, hanya untuk SPT 1770 SS dan 1770 S yang bukan dari upload
2. Kirim ulang BPE untuk meminta pengiriman ulang Bukti Penerimaan Elektronik
3. Lihat BPE untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik
4. Upload Ulang Lampiran hanya khusus SPT Badan yang diminta upload ulang oleh DJP
menu_efilling |
menu_buat_spt |
8. Isi formulir SPT
9. Setelah selesai klik link kirim kode verifikasi
10. Klik tombol Klim SPT
Sampai tahap diatas berarti kisa sudah selesai melaporkan Pajak Tahunan.
Cara Cetak atau PrintOut Laporan SPT Tahunan
Setelah selesai membuat Laporan SPT hingga selesai pengiriman, tinggal mencetak bukti laproan apabila diperlukan :1. Lihat SPT, untuk melihat data SPT Anda, hanya untuk SPT 1770 SS dan 1770 S yang bukan dari upload
2. Kirim ulang BPE untuk meminta pengiriman ulang Bukti Penerimaan Elektronik
3. Lihat BPE untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik
4. Upload Ulang Lampiran hanya khusus SPT Badan yang diminta upload ulang oleh DJP
ikon_untuk_cetak_laporan_SPT |
Selamat, anda telah memiliki arsip dokumen SPT pajak
tahunan.
Berikut ini kami lampirkan referensi video tutorial tentang cara membuat laporan SPT Tahunan, mungkin bapak dan ibu bingung dengan tutorial diatas :
Demikian tutorial tentang Cara Lapor SPT Tahunan, dan Printout Laporan SPT Tahunan, mudah-mudahan dapat bermanfaat.
Berikut ini kami lampirkan referensi video tutorial tentang cara membuat laporan SPT Tahunan, mungkin bapak dan ibu bingung dengan tutorial diatas :
Demikian tutorial tentang Cara Lapor SPT Tahunan, dan Printout Laporan SPT Tahunan, mudah-mudahan dapat bermanfaat.