Salam satu data.
Bagi bapak atau ibu yang sedang mencari informasi tentang Nomor Unik Kepala Sekolah atau NUKS. Berikut ini merupakan referensi yang berisi tentang apa itu NUKS dan Bagaimana Prosedur Untuk Memperoleh NUKS. Seperti yang bapak dan ibu kepala sekolah dan operator aplikasi pendataan pendidikan ketahui bahwa untuk update aplikasi dapodik versi 2020 terdapat pembaharuan aplikasi tersebut. Terdapat penambahan kolom isian NUKS.
Apa itu NUKS?
NUKS kepanjangan dari Nomor Unik Kepala Sekolah. Merupakan identitas yang dimiliki oleh Kepala Sekolah setelah berhasil dalam beberapa tahapan dan tes yang dilalui oleh kepala sekolah. Bagi bapak atau ibu calon kepala sekolah untuk bisa mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah serta Sertifikat maka harus berhasil melewati beberapa 2 tahapan. Tahapan-tahapan tersebut adalah :
- Tahap rekruitmen
- Tahap pelatihan dan pendidikan calon kepala sekolah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik. Maka dalam tata cara atau prosedur yang digunakan untuk merekrut kepala sekolah perlu adanya tindakan yang sistematis agar hasil yang diperoleh dapat maksimal. Dalam hal ini hasilnya adalah kepala sekolah/madrasah yang memiliki standar yang diharapkan.
Apa Pengertian NUKS? dan Cara Memperoleh NUKS |
Aturan dan prosedur yang dilakukan untuk merekrut calon kepala sekolah dilakukan secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain
- perencanaan kebutuhan,
- pengusulan calon,
- seleksi administratif,
- seleksi akademik,
- program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah oleh lembaga yang terakreditasi,
- dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah.
Cara Mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah serta Sertifikat.
Salah satu keberhasilan sebuah lembaga atau instansi pendidikan baik ditingkat dasar, tingkat menengah atau tingkat atas di tunjang oleh peran penting kepala sekolah dalam melaksanakan tugas serta fungsinya. Tidak hanya itu Peran aktif kepala sekolah dalam pengelolaan, akuntabilitas dan pencitraan publik junga harus memiliki diutamakan. Hal ini sesuai dengan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 yang dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Untuk mendapatkan Kepala Sekolah yang profesionalisme dan memiliki kredibilitas serta memenuhi stantar tinggi maka dalam hal perekrutan perlu dilakukan secara sistematik meliputi :
pengusulan calon,
seleksi administratif,
dan seleksi akademik;
Untuk proses pendidikan dan pelatihannya pun dilakukan secara khusus seperti pemberian pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik dan dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi. Pada tahapan akhir untuk mendapatkan nomor unik kepala sekolah dan sertifikat, seorang calon kepala sekolah harus memenuhi kriteria baik secara administraif maupun akan akademik dan kriteria memenuhi harapan publik.
Dasar hukum Nomor Unik Kepala Sekolah dan Sertifikat
Dasar hokum yang digunakan bagi calon kepala sekolah untuk bisa mendapatkan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 4
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Update Artikel terbaru tentang NUKS
Dimana Letak kolom NUKS pada Aplikasi Dapodik?
Dimana Letak kolom NUKS pada Aplikasi Dapodik?
Letak kolom nomor unik kepala sekolah pada aplikasi Dapodik terletak di kolom Komptensi Khusus. Baca referensi artikel Letak Kolom Isian NUKS pada Aplikasi Dapodik bagi guru atau tendik yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Update Dapodik 2020.b
Tentang perubahan pengisian NUKS menjadi nomor STTPP / NRKS, Nomor Registrasi Kepala Sekolah. Baca tentang cara Mencari NRKS - Nomor Registrasi Kepala Sekolah, sebagai ganti NUKS pada Aplikasi Dapodik 2020.bProsedur untuk Mendapatkan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Instansi yang memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda dalam proses pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah adalah:
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah Secara garis besar terdiri dari 4 tahapan yaitu:
1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
b. Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In. Baca On The Job Learning Calon Kepala Sekolah
2. Verifikasi
a. Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
b. Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
c. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.
3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.
b. Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c. Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d. Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
e. Format sertifikat calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
f. Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
g. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h. NUKS terdiri dari 21 digit sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah. j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.
4. Penyerahan Sertifikat
a. LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
b. LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir 10 melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambatlambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
c. Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
Demikian artikel tentang Apa Pengertian NUKS? dan Cara Memperoleh NUKS semoga bisa menambah pengetahuan dan dapat menjawab rasa penasaran bapak dan ibu serta operator sekolah.